Rabu, 16 November 2011

Makalah Konsep dasar kewarga negaraan

A.     LATAR BELAKANG

             Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia di mulai sebelum dan selama penjajahan dan di lanjutkan merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai mengisi kemerdekaan itu sendiri. Hal ini menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda dan ditanggap oleh bangsa Indonesia.berdasarkan persamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang di landasi oleh jiwa tekat dan semangat kebangsaan=>tumbuh menjadi kekuatan sehingga terwujud NKRI.
Semangat perjuangan merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melakukan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan kesanggupan dan kemauan luar biasa yang harus di miliki oleh setiap WNI.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan fisik merebut dan mempertahankan kemerdekaan mengandung nilai-nilai perjuangan yang menjadi landasan dalam mengisi kemerdekaan.

            Dalam menghadapi globalisasi di perlukan perjuangan non fisik sesuai  bidang profesinya masing-masing yang di landasi nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku yang cinta tanah air , mengutamakan pesatuan dalam rangka bela Negara demi utuhnya NKRI.
Dalam rangka perjuangan non fisik sesuai bidangnya masing-masing di perlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap WNI  pada umumnya dan manusiawi sebagi calon cendekiawan melalui pendidikan kewarganegaraan.

B.      HAKEKAT PENDIDIKAN

            =>Upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemeritah untuk mejamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya selaku warga masyarakat, bangsa dan Negara secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa  negara dan hubungan internasional.

C.      KEMAMPUAN WARGA NEGARA

Suatu negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mengartisipasi pekembangan sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) yang berlandaskan nilai-nilaiPancasila, keagamaan dan perjuangan bangsa.
Kualitas warga negara akan di tentukan oleh keyakinan –keyakinan sikap hidup bermasyarakat  ,berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan IPTEKS yang di pelajarinya. Pembekalan di atas dengan melalui pendidikan Pancasila, pendidikan Agama, pendidikan Kewarganegaraan, ISD, IBD, IAD sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan.

D.     MENUMBUHKAN WAWASAN WARGA NEGARA

Untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan ,pengertian antar bangsa dan perdamaian dunia serta kesadaran bela negara , sikap dan perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa , wawasan nusantara, ketahanan nasional kepada setiap WNI harus menguasai IPTEKS yang merupakan misi dan taggung jawab Depdiknas.
Hak-hak kewajiban warga negara terutama kesadaran bela negara akan benar-benar menjadi sikap dan perilaku warga negara bila mereka dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi , HAM sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang sesuai dengan kehidupan.

E.      DASAR PENDIDIKAN WARGA NEGARA

=> UU no. 2/1989 yangdiubah dengan UU no.20/2003 tentang sitem pendidikan nasional menyatakan kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan Ppancasila, pendidikan Agama, pendidikan Kewarganegaraan  terus di tingkatkan dan di kembangkan di semua jalur jenis dan jenjang pendidikan.

F.       KOMPETENSI YANG DI HARAPKAN

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas penuh rasa tanggung jawab dari mahasiswa dengan  berperilak:
1.  beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.      
2.  berbudi pekerti luhur , disiplin dalam masyarakat , berbangsa dan bernegara.
3.  bersikap rasional ,dinamis dan sadar hak akan kewajiban sebagai warga negara.
4.  bersikap profesional yang di sadari oleh kesadaran bela negara.
5.  aktif memanfaatkan IPTEKS untuk kepentingan kemanusiaan,bangsa dan negara.

G.     PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

Bangsa =>  orang yang bersamaan asal keturunan adat bahasa dan sejarah serta      berpemerintahan sendiri.
 =>  kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa Indonesia  => sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan     menyatakan dirinya sebagi suatu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah di              nusantara/Indonesia.

Negara   => suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama- sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok manusia tadi.
   => suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan yang memaksa dan dalam suatu wilayah masyarakat tertentu yang membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.

H.     TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori Hukum Alam  => tokohnya Plato, Aristoteles,
                       Kondisi alam  => tumbuh manusia   =>  timbul negara
2. Teori Ketuhanan  => Islam dan Kristen
           Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
3.      Teori Perjanjian  => tokohnya THOMAS HOBBES
Manusia menghadapi keadaan alam timbul kekerasan, manusia akan musnah bila tidak berubah cara-caranya, maka bersatulah manusia untuk melawan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

TERJADINYA  NEGARA DI JAMAN MODERN
1. penaklukan
2  peleburan (fusi)
3. pemisahan diri
4. pendudukan

UNSUR dalam NEGARA
1. bersifat Konstitutif:
   a.  wilayah  => udara, darat, perairan
   b.  rakyat
   c.  pemerintahan berdaulat

2. bersifat Deklaratif
    a. Tujuan negara
    b. UUD
    c. Pengakuan
              *DE FAKTO
              *DE JURE
    d.menjadi anggota PBB

Bentuk Negara
     a.  kesatuan (unitari)
     b. serikat (federation)

NKRI didirikan berdasarkan UUD1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya ,hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.
Kewajiban kewajiban terhadap warganya pada dasarnya memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi serta melindungi hak asasinya sebagai manusia.
            Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentinganya oleh bangsa itu sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegaknya negara melalui upaya bela negara   =>  dapat terlaksana dengan baik bila tercipta pola pikir, sikap dan tindak /perilaku bangsa berbudaya.
            Bangsa yang berbudaya adalah bangsa yang mau melaksanakan hubungannya dengan:
-  penciptanya (agama)
-  pemenuhan kebutuhan (ekonomi)
-  alam dan sesama (sosial)
-  kekuasaan (politik)
- ketenagan dan kenyamanan hidup (hankam)
            Adanya NKRI adalah karena kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa =>merupakan alasan/dalil/teori pembenaran paling mendasar tentang adanya negara.


HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA (UUD 1945)
Diatur dalam pasal-pasal  :26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34.


I.       PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1. KonsepDemokrasi
    => bentuk kekuasaan (kratein) dari oleh dan untuk rakyat (demos).
Kekuasaan menyiratkan arti politik/pemerintahan, rakyat/masyarakat di definisikansebagai  warga negara.
Dalam kenyataan tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam demokrasi, hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti: mempunyai pengaruh dan menguasai suara politik, atau terpilih sebagai wakil .
Sementara sebagian rakyat hanya puas jika kepentingannya terwakili tetapi tidak mempunyai kemampuan dan kesempatan dalam mengefektifkan haknya sebagai warga negara.

2. Bentuk Demokrasi (sistem pemerintahan negara) .
Setiap  negara mempunyai ciri khas dan ini ditentukan oleh sejarah , kebudayaan , pandangan hidup, tujuan yang ingin di capai.
  1. pemerintahan monarchi
-monarchi mutlak (absolut)
-monarchi konstitusional
-monarchi parlementer
b.   pemerintahan republik
                  *Res => pemerintahan
                  *Publika => rakyat
      => pemerintahan yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat

KEKUASAAN DALAM PEMERINTAHAN
Menurut JOHN LOCKE, kekuasaan dibagi dalam :
1. legislatif
2. eksekutif
3. federatif
4. yudikatif
MONTESQUE, memisahkan menjadi 3 kekuasaan yang masing-masing berdiri sendiri (independent):
       1. legislatif
       2. eksekutif
       3. yudikatif
KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
  1. sistem kepartaian
                 -   poli partism sytem (multi partai)
                 -   biparty system (sitem dua partai)
                 -  monoparty sytem (sistem satu partai)
  1. sitem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
  2. hubungan antara pemegang kekuasaan negara.

DEMOKRASI INDONESIA
Demokrasi di pandang sebagai suatu mekanisme dan sebagai cita-cita suatu hidup berkelompok yang menumbuhkan sifat demokratik dan UUD 1945 menyebutnya kerakyatan. Paham yang dianut dalam sytem kenegaraan RI adalah negara kesatuan /UNI.
Kekuasaan negara di bagi 6:
  1. lembaga konstitutif   => MPR
  2. lembaga legislatif     => DPR
  3. lembaga eksekutif    => PRESIDEN
  4. lembaga konsultatif => DPP
  5. lembaga yudikatif    => MA
  6. lembaga auditatif    => BPK

BADAN PELAKSANAAN PEMERINTAHAN
Pembagian berdasar tugas dan fungsi:
a.       Departemen
b.      Lembaga pemerintahan bukan departemen
c.   BUMN

Pembagian bardasar wilayah dan tingkat pemerintahan
  1. pemerintahan pusat
  2. pemerintahan wilayah :
- propinsi
- kabupaten
- kota administratif
- kecamatan
- kelurahan
- desa
c.    pemerintahan daerah
                                                    - daerah tingkat 1
 - daerah tingkat 2

HAM
         Deklarasi universal tentang haksasasi manusia (10 desember 1948) merupakan suatu dasar pelaksanaan umum bagi semua bagsa. Dari 30 pasal tsb dapat dilihat bahwa manusia secara individu dan semua orang yang beragama akan sependapat, namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi satu bangsa  dalam satu negara  maka status manusia individual akan menjadi status warga negara. Pemberian hak sebagai warga negara dibarengi pula dengan kewajiban sebagai warga negara.

Pendidikan kewarganegaraan yang merupakan mata kuliah wajib dan bertujuan supaya memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI .
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok bahasan :
               1.   Wawasan Nusantara
2.      Ketahanan Nasional
3.      Politik dan Strategi Nasional
J.      TUJUAN & ISI CIVICS (ILMU KEWARGANEGARAAN)

Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:

a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:

a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.

b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :

Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.

Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).

Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan :
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.

b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.

Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.

Tujuan Kewarganegaraan: adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggungjawab dari warganegara dalam kehidupan politik dan masyarakat baik pada tingkat desa atau komunitasnya, lokal, maupun nasional, maka partisipasi tersebut memerlukan penguasaan sejumlah kompetensi kewarganegaraan, yaitu:
a.Penguasaan thd pengetahuan & pemahaman ttt; b.Pengembangan kemampuan intelektual & partisipatif; c.Pengembangan karakter &sikap mental ttt;
d.Komitmen yg benar thd nilai & prinsip demokrasi konstitusional


Isi Kewarganegaraan (Branson, l998: 5) :

a. Civic  Knowledge: kandungan atau apa yg  harus diketahui warganegara;

b.Civic Skill:  kecakapan warganegara dlm mempraktekkan
hak-haknya dan menunaikan kewajibannya sebagai anggota masyarakat yg  berdaulat yang berupa kecakapan
intelektual dan partisipatoris yg  relevan;

c.Civic  Virtue: nilai-nilai yang harus dipunyai warganegara yang meliputi Civic  Disposition (karakter kewarganegaraan) dan Civic  Commitment (komitmen kewarganegaraa).
KEWARGANEGARAAN SEBAGAI NASIONALITAS & ILMU



 Kewarganegaraan & Nasionalitas: Istilah kewarganegaraan seringkali dipakai sbg terjemahan dari nasionalitas (nasionality). Nasionalitas merupakan pengikat hubungan antara individu dan negara. Tanpa nasionalitas individu tdk akan memperoleh perlindungan negara, sehingga nasionalitas berfungsi sbg simbol identifikasi individu dlm kaitannya dg negara tertentu dalam lingkungan internasional. Bukti nasionalitas adalah Paspor.


 Kewarganegaraan & Ilmu : Kewarganegaraan
dalam mata kuliah ini dimaksudkan dg Ilmu Kewarganegaraan sebagai terjemahan dari CIVICS atau Ilmu Civic. Sama dengan istilah Politics yg diterjemahkan dengan Ilmu Politik, tetapi populer dg istilah Politik saja walaupun yang dimaksud adalah politik sbg ilmu, bukan politik sebagai fenomena praktis. Kewarganegaraan sbg ilmu karena  memenuhi syarat   Epistimologi, Ontologi, dan Aksiologi.

B.CIVIC VIRTUE (NILAI-NILAI KEWARGANEGARAAN)
  1.CIVIC-DISPOSITION (KARAKTER KEWARGANEGARAAN)
  Sikap dan kebiasaan warganegara dlm bidang privat & publik yg kondusif bagi berfungsi & berlangsungnya sistem demokrasi konstitusional secara sehat.
  Karakter privat meliputi tanggungjawab moral, disiplin diri, penghargaan thd harkat dan martabat manusia dr  setiap individu.
  Karakter publik meliputi kepedulian sbg warganegara, kesopanan, mengindahkan aturan main (rule of law), berpikir kritis, kesediaan mendengar, bernegosiasi, dan berkompromi
  Karakter Kewarganegaraan tsb adalah:
   Keadaban atau civility (kesopanan yg mencakup penghormatan dan partisipasi aktif dalam interaksi manusiawi);
   Tanggungjawab individu & kecenderungan untuk menerima tanggungjawab pribadi & konsekuensi dr tindakan pribadi;
   Disiplin diri & penghormatan thd peraturan untuk pemeliharaan pemerintahan konstitusional tanpa perlu paksaan dari otoritas eksternal;
   Rasa kewarganegaraan (civic- mindedness) dan kehendak untuk mendahulukan kepentingan bersama diatas kepentingapribadi. Sehingga ada kepedulian dan peka thp masalah kewargaan & thd masyarakat, serta keterbukaan pikiran yang mencakup keterbukaan, skeptisisme, & pengenalan thd kemenduaan atau ambiguitas;

  Kemauan untuk berkompromi (ttp hrs
disadari bahwa nilai-nilai & prinsip-prinsip kadang saling bertentangan sehingga mengakui bahwa tdk semua nilai & prinsip bisa dikompromikan, krn  kadang-kadang kompromi bisa mengancam keberlangsungan demokrasi);
  Toleransi thd keberagaman (tolerantion of diversity);
  Kesabaran & ketabahan untuk mencapai tujuan politik (konsisten)
  Kasih sayang thd yg lain (keharuan);
  Murah hati (solidaritas & kedermawanan thd yg lain & kpd masyarakat pd umumnya);
  Loyalitas pd negara, nilai, & prinsipnya (setia thd bgs & segala aturannya)
 2.CIVIC – COMMITMENT (KOMITMEN KEWARGANEGARAAN)
 Artinya kesediaan warganegara untuk mengikatkan diri dg sadar kpd ide & prinsip serta nilai fundamental demokrasi konstitusional negara.
 Identitas pribadi nilai-nilai kewarganegaraan tsb sangat dipengaruhi civic  culture, krn civic  culture  merupakan seperangkat ide yg dpt diwujudkan secara efektif dlm representasi kebudayaan. Jadi sbg hasil pemikiran berkenaan adaptasi psiko sosial individual dr ikatan budaya komunitas (keluarga, suku, masyarakat lokal) ke dlm ikatan budaya kewargaan suatu negara atau kewarganegaraan.

 Disamping civic culture, juga dipengaruhi
politic culture (budaya politik) atau pemikiran yg khas & terpolakan ttg bgmn kehidupan politik & ekonomi seharusnya diselenggarakan juga sbg perangkat pemikiran yg memberi kontribusi dlm membangun konteks sosial, politik, ekonomi, & kultural yg memungkinkan warganegara secara perorangan & kelompok mau & mampu berpartisipasi secara cerdas & bertanggungjawab dlm kehidupan ber bgs & ber negara

 PRINSIP PEMERINTAHAN DEMOKRASI KONSTITUSIONAL:
  Rule of Law atau Negara Hukum;
  Pemisahan Kekuasaan (bandingkan &
bedakan dg Pembagian Kekuasaan);
  Hak Minoritas dlm Pemerintahan Mayoritas;
  Kontrol Sipil thd Militer;
  Pemisahan Negara & Agama (bandingkan/ bedakan dg Pembagian Kekuasaan & Agama)
  Kekuasaan Anggaran Belanja;
  Kekuasaan pengawasan pd wakil rakyat yg paling dekat dg (kesatuan atau federalisme) rakyat – kedaulatan rakyat.

 NILAI FUNDAMENTAL PEMERINTAHAN DEMOKRASI KONSTITUSIONAL:
  Kepentingan publik (umum/bersama)
  Hak  Individual: hak hidup, kebebasan ekonomi, politik & personal, kebahagiaan/ kesejahteraan
  Keadilan
  Kesetaraan/persamaan (dlm bidang ekonomi, hukum, sosial, & politik)
  Kebenaran
  Patriotisme
  Kebhinekaan

3. CIVIC CULTURE, POLITIC CULTURE, & CIVIC EDUCATION
Civic Culture merupakan budaya yg menopang kewarganegaraan yg berisikan ….. a set of ideas that can be embodied effectively in cultural representation for the purpose of shoping civic identities (Udin S. Winataputra & Dasim Budimansyah,2007:219); atau seperangkat ide yg dpt diwujudkan secara efektif dlm representasi kebudayaan untuk tujuan pembentukan identitas kewarganegaraan.
Civic Culture terkait erat pd perkembangan democratic civil society yg mempersyaratkan warganyauntuk melakukan proses individualisasi, yaitu setiap orang harus belajar bgmn melihat dirinya & orang lain
sbg individu yg merdeka & tdk terikat oleh atribut khusus dlm konteks
etnis, agama, atau kelas dlm masyarakat. Karena itu pula negara harus mempunyai komitmen untuk memperlakukansemua warganegara sbg individu & memperlakukan individu secara sama.
  Politic Culture diartikan sebagai distinctive and patterned way of thinking about how political and economic life ought to be carried out (Udin S. Winataputra & Dasim Budimansyah, 2007:220) atau pemikiran yg khas & terpolakan ttg bgmn kehidupan politik & ekonomi seharusnya diselenggarakan.
 Ini berarti civic culture berada dlm domain sosio kultural yg berorientasipd pembentukan kualitas personal-individual warganegara. Jadi bersifat psikososial. Sedangkan political culture berada dlm domain makro masyarakat negara, jadi bersifat sosio politis dlm konteks kehidupan demokrasi.
  Civic culture memberi kontribusi dlm membangun identitas kewarganegaraan atau ke-Indonesiaan setiap
warganegara, termasuk pelaku politik dlm semua tingkat.

  Politic culture memberi kontribusidlm membangun konteks sosial, politik, ekonomi, & kultural yang memungkinkan warganegara secara perorangan maupun kelompok mau  & mampu berpartisipasi secara cerdas & bertanggungjawab dlm kehidupan berbangsa & bernegara.
  Identitas pribadi warganegara yg bersumber dari civic culture perlu dikembangkan melalui Civic  Education atau Pendidikan Kewarganegaraan dlm berbagai bentuk dan latar. Elemen civic  culture yg paling sentral dan sangat perlu dikembangkan adalah civic  virtue.

  Pengembangan dimensi civic virtue merupakan landasan bagi pengembangan civic participation yg memang merupakan tujuan akhir dari civic education. Untuk dapat berperan serta (civic participation) ini diperlukan pengetahuan ttg konsep fundamental, sejarah, isu, & peristiwa aktual, & fakta yg berkaitan dg substansi & kemampuan untuk menerapkan pengetahuan itu secara kontekstual, &
kecenderungan untuk bertindak sesuai dg watak dr
warganegara (yaitu konteks nilai ideologi dan konstitusi negara).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar