A.
LATAR BELAKANG
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia di mulai sebelum dan
selama penjajahan dan di lanjutkan merebut dan mempertahankan kemerdekaan
sampai mengisi kemerdekaan itu sendiri. Hal ini menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda dan ditanggap oleh bangsa Indonesia.berdasarkan persamaan
nilai-nilai perjuangan bangsa yang di landasi oleh jiwa tekat dan semangat
kebangsaan=>tumbuh menjadi kekuatan sehingga terwujud NKRI.
Semangat perjuangan merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat
melakukan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan
kesanggupan dan kemauan luar biasa yang harus di miliki oleh setiap WNI.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan fisik
merebut dan mempertahankan kemerdekaan mengandung nilai-nilai perjuangan yang
menjadi landasan dalam mengisi kemerdekaan.
Dalam menghadapi globalisasi di
perlukan perjuangan non fisik sesuai
bidang profesinya masing-masing yang di landasi nilai-nilai perjuangan
bangsa sehingga memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku
yang cinta tanah air , mengutamakan pesatuan dalam rangka bela Negara demi
utuhnya NKRI.
Dalam rangka perjuangan non fisik sesuai bidangnya masing-masing di
perlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap WNI pada umumnya dan manusiawi sebagi calon
cendekiawan melalui pendidikan kewarganegaraan.
B.
HAKEKAT PENDIDIKAN
=>Upaya
sadar dari suatu masyarakat dan pemeritah untuk mejamin kelangsungan hidup dan
kehidupan generasi penerusnya selaku warga masyarakat, bangsa dan Negara secara
berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang
senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa negara dan hubungan internasional.
C.
KEMAMPUAN WARGA NEGARA
Suatu negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mengartisipasi
pekembangan sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
(IPTEKS) yang berlandaskan nilai-nilaiPancasila, keagamaan dan perjuangan
bangsa.
Kualitas warga negara akan di tentukan oleh keyakinan –keyakinan
sikap hidup bermasyarakat ,berbangsa dan
bernegara disamping derajat penguasaan IPTEKS yang di pelajarinya. Pembekalan
di atas dengan melalui pendidikan Pancasila, pendidikan Agama, pendidikan
Kewarganegaraan, ISD, IBD, IAD sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan.
D.
MENUMBUHKAN WAWASAN WARGA NEGARA
Untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan
,pengertian antar bangsa dan perdamaian dunia serta kesadaran bela negara ,
sikap dan perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa , wawasan
nusantara, ketahanan nasional kepada setiap WNI harus menguasai IPTEKS yang
merupakan misi dan taggung jawab Depdiknas.
Hak-hak kewajiban warga negara terutama kesadaran bela negara akan
benar-benar menjadi sikap dan perilaku warga negara bila mereka dapat merasakan
bahwa konsepsi demokrasi , HAM sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang sesuai
dengan kehidupan.
E.
DASAR PENDIDIKAN WARGA NEGARA
=> UU no. 2/1989 yangdiubah dengan UU no.20/2003 tentang sitem
pendidikan nasional menyatakan kurikulum dan isi pendidikan yang memuat
pendidikan Ppancasila, pendidikan Agama, pendidikan Kewarganegaraan terus di tingkatkan dan di kembangkan di
semua jalur jenis dan jenjang pendidikan.
F.
KOMPETENSI YANG DI HARAPKAN
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap
mental yang cerdas penuh rasa tanggung jawab dari mahasiswa dengan berperilak:
1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan
menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.
berbudi pekerti luhur , disiplin dalam masyarakat , berbangsa dan
bernegara.
3.
bersikap rasional ,dinamis dan sadar hak akan kewajiban sebagai warga
negara.
4.
bersikap profesional yang di sadari oleh kesadaran bela negara.
5.
aktif memanfaatkan IPTEKS untuk kepentingan kemanusiaan,bangsa dan
negara.
G.
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Bangsa => orang yang bersamaan asal keturunan adat
bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri.
=>
kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa Indonesia => sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan sama dan menyatakan
dirinya sebagi suatu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah di nusantara/Indonesia.
Negara => suatu organisasi diantara sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama- sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan kelompok manusia tadi.
=> suatu perserikatan yang melaksanakan
suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan yang
memaksa dan dalam suatu wilayah masyarakat tertentu yang membedakannya dengan
kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.
H.
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori
Hukum Alam => tokohnya Plato,
Aristoteles,
Kondisi alam => tumbuh manusia =>
timbul negara
2. Teori
Ketuhanan => Islam dan Kristen
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,
termasuk adanya negara.
3.
Teori
Perjanjian => tokohnya THOMAS HOBBES
Manusia menghadapi keadaan alam
timbul kekerasan, manusia akan musnah bila tidak berubah cara-caranya, maka
bersatulah manusia untuk melawan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
TERJADINYA NEGARA DI JAMAN MODERN
1. penaklukan
2
peleburan (fusi)
3. pemisahan diri
4. pendudukan
UNSUR
dalam NEGARA
1. bersifat Konstitutif:
a. wilayah => udara, darat, perairan
b. rakyat
c. pemerintahan berdaulat
2. bersifat Deklaratif
a.
Tujuan negara
b.
UUD
c.
Pengakuan
*DE FAKTO
*DE JURE
d.menjadi anggota PBB
Bentuk Negara
a. kesatuan (unitari)
b.
serikat (federation)
NKRI didirikan berdasarkan UUD1945
yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya ,hak dan kewajiban
warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.
Kewajiban kewajiban terhadap
warganya pada dasarnya memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin
sesuai dengan sistem demokrasi serta melindungi hak asasinya sebagai manusia.
Proses
bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana
terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan
sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang
mewadahi bangsa serta dirasakan kepentinganya oleh bangsa itu sehingga tumbuh
kesadaran untuk mempertahankan tetap tegaknya negara melalui upaya bela
negara => dapat terlaksana dengan baik bila tercipta
pola pikir, sikap dan tindak /perilaku bangsa berbudaya.
Bangsa yang berbudaya adalah bangsa
yang mau melaksanakan hubungannya dengan:
-
penciptanya (agama)
-
pemenuhan kebutuhan (ekonomi)
- alam
dan sesama (sosial)
-
kekuasaan (politik)
- ketenagan dan kenyamanan hidup (hankam)
Adanya NKRI adalah karena
kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa =>merupakan alasan/dalil/teori
pembenaran paling mendasar tentang adanya negara.
HUBUNGAN WARGA
NEGARA DAN NEGARA (UUD 1945)
Diatur dalam pasal-pasal :26, 27,
28, 29, 30, 31, 32, 33, 34.
I.
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1. KonsepDemokrasi
=> bentuk kekuasaan (kratein) dari oleh dan untuk rakyat (demos).
Kekuasaan menyiratkan arti
politik/pemerintahan, rakyat/masyarakat di definisikansebagai warga negara.
Dalam kenyataan tidak semua warga
negara dapat langsung terlibat dalam demokrasi, hanya mereka yang karena sebab
tertentu seperti: mempunyai pengaruh dan menguasai suara politik, atau terpilih
sebagai wakil .
Sementara sebagian rakyat hanya
puas jika kepentingannya terwakili tetapi tidak mempunyai kemampuan dan
kesempatan dalam mengefektifkan haknya sebagai warga negara.
2. Bentuk Demokrasi (sistem pemerintahan
negara) .
Setiap negara mempunyai ciri khas dan ini ditentukan
oleh sejarah , kebudayaan , pandangan hidup, tujuan yang ingin di capai.
- pemerintahan monarchi
-monarchi mutlak (absolut)
-monarchi konstitusional
-monarchi parlementer
b.
pemerintahan republik
*Res => pemerintahan
*Publika => rakyat
=> pemerintahan yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat
KEKUASAAN
DALAM PEMERINTAHAN
Menurut JOHN LOCKE, kekuasaan dibagi dalam :
1. legislatif
2. eksekutif
3. federatif
4. yudikatif
MONTESQUE, memisahkan menjadi 3 kekuasaan yang masing-masing berdiri sendiri (independent):
1. legislatif
2. eksekutif
3. yudikatif
KLASIFIKASI
SISTEM PEMERINTAHAN
- sistem kepartaian
- poli partism sytem (multi partai)
- biparty system (sitem dua partai)
- monoparty sytem (sistem satu partai)
- sitem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
- hubungan antara pemegang kekuasaan negara.
DEMOKRASI
INDONESIA
Demokrasi di pandang sebagai suatu
mekanisme dan sebagai cita-cita suatu hidup berkelompok yang menumbuhkan sifat
demokratik dan UUD 1945 menyebutnya kerakyatan. Paham yang dianut dalam sytem
kenegaraan RI adalah negara kesatuan /UNI.
Kekuasaan negara di bagi 6:
- lembaga konstitutif => MPR
- lembaga legislatif => DPR
- lembaga eksekutif => PRESIDEN
- lembaga konsultatif => DPP
- lembaga yudikatif => MA
- lembaga auditatif => BPK
BADAN
PELAKSANAAN PEMERINTAHAN
Pembagian berdasar tugas dan fungsi:
a. Departemen
b. Lembaga pemerintahan bukan
departemen
c. BUMN
Pembagian bardasar wilayah dan
tingkat pemerintahan
- pemerintahan pusat
- pemerintahan wilayah :
- propinsi
- kabupaten
- kota administratif
- kecamatan
- kelurahan
- desa
c. pemerintahan daerah
- daerah tingkat 1
- daerah tingkat 2
HAM
Deklarasi
universal tentang haksasasi manusia (10 desember 1948) merupakan suatu dasar
pelaksanaan umum bagi semua bagsa. Dari 30 pasal tsb dapat dilihat bahwa
manusia secara individu dan semua orang yang beragama akan sependapat, namun
manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi satu bangsa dalam satu negara maka status manusia individual akan menjadi
status warga negara. Pemberian hak sebagai warga negara dibarengi pula dengan
kewajiban sebagai warga negara.
Pendidikan kewarganegaraan yang
merupakan mata kuliah wajib dan bertujuan supaya memiliki semangat juang yang
tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap
tegak dan utuhnya NKRI .
Pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok
bahasan :
1. Wawasan Nusantara
2. Ketahanan Nasional
3.
Politik
dan Strategi Nasional
J.
TUJUAN & ISI CIVICS (ILMU KEWARGANEGARAAN)
Menurut Branson
(1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan
bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal,
negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49)
adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan :
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Tujuan
Kewarganegaraan: adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggungjawab dari
warganegara dalam kehidupan politik dan masyarakat baik pada tingkat desa atau
komunitasnya, lokal, maupun nasional, maka partisipasi tersebut memerlukan
penguasaan sejumlah kompetensi kewarganegaraan, yaitu:
a.Penguasaan
thd pengetahuan & pemahaman ttt; b.Pengembangan kemampuan intelektual &
partisipatif; c.Pengembangan karakter &sikap mental ttt;
d.Komitmen
yg benar thd nilai & prinsip demokrasi konstitusional
Isi
Kewarganegaraan (Branson, l998: 5) :
a.
Civic Knowledge: kandungan atau apa
yg harus diketahui warganegara;
b.Civic
Skill: kecakapan warganegara dlm
mempraktekkan
hak-haknya
dan menunaikan kewajibannya sebagai anggota masyarakat yg berdaulat yang berupa kecakapan
intelektual
dan partisipatoris yg relevan;
c.Civic Virtue: nilai-nilai yang harus dipunyai
warganegara yang meliputi Civic
Disposition (karakter kewarganegaraan) dan Civic Commitment (komitmen kewarganegaraa).
KEWARGANEGARAAN
SEBAGAI NASIONALITAS & ILMU
Kewarganegaraan & Nasionalitas: Istilah kewarganegaraan
seringkali dipakai sbg terjemahan dari nasionalitas (nasionality). Nasionalitas
merupakan pengikat hubungan antara individu dan negara. Tanpa nasionalitas individu tdk akan memperoleh perlindungan negara,
sehingga nasionalitas berfungsi sbg simbol identifikasi individu dlm kaitannya
dg negara tertentu dalam lingkungan internasional. Bukti nasionalitas adalah
Paspor.
Kewarganegaraan & Ilmu : Kewarganegaraan
dalam
mata kuliah ini dimaksudkan dg Ilmu Kewarganegaraan sebagai terjemahan dari
CIVICS atau Ilmu Civic. Sama dengan istilah Politics yg diterjemahkan dengan
Ilmu Politik, tetapi populer dg istilah Politik saja walaupun yang dimaksud
adalah politik sbg ilmu, bukan politik sebagai fenomena praktis.
Kewarganegaraan sbg ilmu karena memenuhi
syarat Epistimologi, Ontologi, dan
Aksiologi.
B.CIVIC
VIRTUE (NILAI-NILAI KEWARGANEGARAAN)
1.CIVIC-DISPOSITION (KARAKTER KEWARGANEGARAAN)
Sikap dan kebiasaan
warganegara dlm bidang privat &
publik yg kondusif bagi berfungsi & berlangsungnya sistem demokrasi
konstitusional secara sehat.
Karakter privat meliputi
tanggungjawab moral, disiplin diri, penghargaan thd harkat dan martabat manusia dr setiap individu.
Karakter publik meliputi
kepedulian sbg warganegara, kesopanan, mengindahkan aturan main (rule of law),
berpikir kritis, kesediaan mendengar, bernegosiasi, dan berkompromi
Karakter Kewarganegaraan tsb
adalah:
Keadaban atau civility
(kesopanan yg mencakup penghormatan dan partisipasi aktif dalam interaksi
manusiawi);
Tanggungjawab individu &
kecenderungan untuk menerima tanggungjawab pribadi & konsekuensi dr
tindakan pribadi;
Disiplin diri & penghormatan thd peraturan untuk pemeliharaan
pemerintahan konstitusional tanpa perlu paksaan dari otoritas eksternal;
Rasa kewarganegaraan (civic-
mindedness) dan kehendak untuk mendahulukan kepentingan bersama diatas
kepentingapribadi. Sehingga ada kepedulian
dan peka thp masalah kewargaan & thd masyarakat, serta keterbukaan pikiran
yang mencakup keterbukaan, skeptisisme, & pengenalan thd kemenduaan atau
ambiguitas;
Kemauan untuk berkompromi
(ttp hrs
disadari
bahwa nilai-nilai & prinsip-prinsip kadang saling bertentangan sehingga
mengakui bahwa tdk semua nilai & prinsip bisa dikompromikan, krn kadang-kadang kompromi bisa mengancam
keberlangsungan demokrasi);
Toleransi thd keberagaman
(tolerantion of diversity);
Kesabaran & ketabahan
untuk mencapai tujuan politik (konsisten)
Kasih sayang thd yg lain
(keharuan);
Murah hati (solidaritas &
kedermawanan thd yg lain & kpd masyarakat pd umumnya);
Loyalitas pd negara, nilai,
& prinsipnya (setia thd bgs &
segala aturannya)
2.CIVIC – COMMITMENT (KOMITMEN KEWARGANEGARAAN)
Artinya kesediaan warganegara untuk mengikatkan diri dg sadar kpd
ide & prinsip serta nilai fundamental demokrasi konstitusional negara.
Identitas pribadi nilai-nilai kewarganegaraan tsb sangat dipengaruhi civic culture, krn civic culture
merupakan seperangkat ide yg dpt diwujudkan secara efektif dlm
representasi kebudayaan. Jadi sbg hasil pemikiran berkenaan adaptasi psiko
sosial individual dr ikatan budaya komunitas (keluarga, suku, masyarakat lokal)
ke dlm ikatan budaya kewargaan suatu negara atau kewarganegaraan.
Disamping civic culture, juga dipengaruhi
politic culture (budaya politik) atau pemikiran yg
khas & terpolakan ttg bgmn kehidupan politik & ekonomi seharusnya
diselenggarakan juga sbg perangkat pemikiran yg memberi kontribusi dlm
membangun konteks sosial, politik, ekonomi, & kultural yg memungkinkan
warganegara secara perorangan & kelompok mau & mampu berpartisipasi
secara cerdas & bertanggungjawab dlm kehidupan ber bgs & ber negara
PRINSIP PEMERINTAHAN DEMOKRASI KONSTITUSIONAL:
Rule of Law atau Negara
Hukum;
Pemisahan Kekuasaan
(bandingkan &
bedakan
dg Pembagian Kekuasaan);
Hak Minoritas dlm
Pemerintahan Mayoritas;
Kontrol Sipil thd Militer;
Pemisahan Negara & Agama
(bandingkan/ bedakan dg Pembagian
Kekuasaan & Agama)
Kekuasaan Anggaran Belanja;
Kekuasaan pengawasan pd wakil
rakyat yg paling dekat dg (kesatuan atau federalisme) rakyat – kedaulatan
rakyat.
NILAI FUNDAMENTAL PEMERINTAHAN
DEMOKRASI KONSTITUSIONAL:
Kepentingan publik
(umum/bersama)
Hak Individual: hak hidup, kebebasan ekonomi,
politik & personal, kebahagiaan/ kesejahteraan
Keadilan
Kesetaraan/persamaan (dlm
bidang ekonomi, hukum, sosial, & politik)
Kebenaran
Patriotisme
Kebhinekaan
3. CIVIC CULTURE, POLITIC CULTURE, &
CIVIC EDUCATION
Civic Culture merupakan budaya yg menopang
kewarganegaraan yg berisikan ….. a set of ideas that can be embodied
effectively in cultural representation for the purpose of shoping civic
identities (Udin S. Winataputra & Dasim Budimansyah,2007:219); atau
seperangkat ide yg dpt diwujudkan secara efektif dlm representasi kebudayaan
untuk tujuan pembentukan identitas kewarganegaraan.
Civic
Culture terkait erat pd perkembangan democratic civil society yg
mempersyaratkan warganyauntuk melakukan proses individualisasi, yaitu setiap
orang harus belajar bgmn melihat dirinya & orang lain
sbg
individu yg merdeka & tdk terikat oleh atribut khusus dlm konteks
etnis,
agama, atau kelas dlm masyarakat. Karena itu pula negara harus mempunyai
komitmen untuk memperlakukansemua warganegara sbg individu & memperlakukan
individu secara sama.
Politic Culture diartikan
sebagai distinctive and patterned way of thinking about how political and
economic life ought to be carried out (Udin S. Winataputra & Dasim
Budimansyah, 2007:220) atau pemikiran yg
khas & terpolakan ttg bgmn kehidupan politik & ekonomi seharusnya
diselenggarakan.
Ini berarti civic culture berada dlm domain sosio kultural yg
berorientasipd pembentukan kualitas personal-individual warganegara. Jadi
bersifat psikososial. Sedangkan political
culture berada dlm domain makro masyarakat negara, jadi bersifat sosio politis
dlm konteks kehidupan demokrasi.
Civic culture memberi
kontribusi dlm membangun identitas kewarganegaraan atau ke-Indonesiaan setiap
warganegara,
termasuk pelaku politik dlm semua tingkat.
Politic culture memberi
kontribusidlm membangun konteks sosial, politik, ekonomi, & kultural yang
memungkinkan warganegara secara perorangan maupun kelompok mau & mampu berpartisipasi secara cerdas
& bertanggungjawab dlm kehidupan
berbangsa & bernegara.
Identitas pribadi warganegara
yg bersumber dari civic culture perlu dikembangkan melalui Civic Education atau Pendidikan Kewarganegaraan dlm
berbagai bentuk dan latar. Elemen civic
culture yg paling sentral dan
sangat perlu dikembangkan adalah civic
virtue.
Pengembangan dimensi civic
virtue merupakan landasan bagi pengembangan civic participation yg memang
merupakan tujuan akhir dari civic education. Untuk dapat berperan serta (civic
participation) ini diperlukan pengetahuan
ttg konsep fundamental, sejarah, isu, & peristiwa aktual, & fakta yg
berkaitan dg substansi & kemampuan untuk menerapkan pengetahuan itu secara
kontekstual, &
kecenderungan
untuk bertindak sesuai dg watak dr
warganegara
(yaitu konteks nilai ideologi dan konstitusi negara).